Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya ...